Pekon Tegalsari – Pendampingan Hukum Pelaksanaan APBDes Tahun 2023 Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Ketua dan Anggota BHP Pekon Tegalsari, Kepala Pekon Tegalsari, Perangkat Pekon Tegalsari, Kepala Dusun beserta perwakilan KPM BLT-DD Pekon Tegalsari (12/10/2023).

Pada acara ini membahas tentang pengelolaan Keuangan Pekon/Desa yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan di Pekon Tegalsari. Yang termasuk anggaran untuk BLT-DD Tahun 2023 di Pekon Tegalsari sebesar 15% untuk 40 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Sesuai dengan kriteria KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, BST, Bansos Tunai, Kartu Prakerja, dan sebagainya
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Harapannya melalui pendampingan Hukum ini Kejaksaan Negeri dapat mendampingi Pemerintahan Pekon Tegalsari ketika membutuhkan bantuan terkait hukum.
Form Komentar