Pekon Tegalsari
Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu - 18
admin | 29 Juli 2026 | 13 Kali Dibaca
Artikel
admin
29 Juli 2026
13 Kali Dibaca
Pekon Tegalsari – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tulang Bawang (UTB) Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum waris di Balai Pekon Tegalsari. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat pekon, ketua RT, serta perwakilan Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebagai peserta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan dalam pembagian harta warisan di lingkungan keluarga.
Dalam pemaparannya, narasumber Winda Yunita, S.H., M.H. menjelaskan mengenai golongan ahli waris beserta dasar-dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia. Ia menerangkan bahwa sistem hukum waris di Indonesia mengenal tiga sistem yang hidup berdampingan, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga sistem tersebut memiliki ketentuan dan karakteristik masing-masing yang disesuaikan dengan latar belakang hukum maupun adat istiadat masyarakat.
Sementara itu, narasumber Riza Yudha Patri, S.H., M.Kn. memaparkan materi mengenai pembagian hak waris serta golongan ahli waris berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam golongan ahli waris dan bagaimana pembagian hak waris dilakukan sesuai dengan sistem hukum yang digunakan. Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban para ahli waris dalam proses pembagian harta peninggalan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait permasalahan waris yang sering ditemui di masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan lebih baik oleh para peserta.
Mahasiswa KKN UTB berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Pekon Tegalsari dalami memahami ketentuan hukum waris secara benar.
Dengan meningkatnya pengetahuan hukum, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan persoalan warisan secara adil, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menjaga keharmonisan hubungan keluarga.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2533
Populasi
2466
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4999
2533
Laki-laki
2466
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4999
TOTAL
Aparatur Pekon
Kepala Pekon
SUHARTO
Sekretaris Pekon
DWIYANTO. S.H
Kasi Pemerintahan
DANANG LISTIANA PUTRA,S.Sos
Kasi Kesra
PAMUJO
Kaur Perencanaan
WIBIS ARI WIBOWO, S.Kom
KADUS I
WASKITO
KADUS II
SURATNO
KADUS III
AMUN BAGASKARA
KADUS IV
YUDI ANAFIKA
Kasi Pelayanan
AGNETA ZHINTIA DEVI
OPERATOR WEBSITE
IVA FAUROZ AGISTIANA
Kaur Umum
NESTI KURNIANINGSIH
Pekon Tegalsari
Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 495 |
| Kemarin | : | 234 |
| Total | : | 87,317 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.34 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar